A. LATAR BELAKANG
1. Landasan Filosofis Tentang Anak
Anak adalah amanat Tuhan yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Anak juga merupakan generasi penerus keluarga, bangsa dan peradaban, pemilik dan penerus masa depan bangsa. Indonesia sebagai negara besar dan sedang berkembang ekonominya memahami bahwa anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa. Oleh sebab itu Indonesia ikut meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang termaktub didalamnya berkewajiban untuk membuat langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan oleh orang tua, keluarga, bangsa dan negara untuk mempromosikan melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak. Untuk mempermudah pelaksanaan perlindungan anak.
2. Landasan Yuridis Kabupaten Layak Anak – Desa Ramah Anak (DERANA)
Kebijakan Kabupaten Sleman terkait Kabupaten Layak Anak diantaranya:
- Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak
- Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan 2 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Penyelenggaran Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas No. 1 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sleman Tahun 2017 – 2021 No.53.1 Tahun 2017
- Keputusan Bupati Sleman Nomor 6.8/Kep.KDH/A/2017 tentang Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
- Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Fakta Permasalahan Anak Di Desa Merdikorejo
- Masih ada anak usia dini yang belum masuk pendidikan PAUD
- Belum tersedianya sarana prasarana pengembangan prestasi anak
- Belum banyak wadah yang menaungi kegiatan anak dalam mempergunakan waktu luang
- Masih ada anak yang masuk kategori gizi buruk
- Minimnya kegiatan untuk anak disabilitas dalam pengembangan kemandirian
- Banyak anak yang sudah merokok
- Ada anak yang terlibat tindak kejahatan
- Masih ada kejadian Kehamilan Tidak Diingankan (KTD)
- Masih ada kejadin pernikahan usia anak karena Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
- Masih sedikit jumlah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA)
4. Harapan – Harapan
Hak-hak anak sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak dasar yang dimiliki oleh anak-anak yang akan diwujudkan oleh Desa Ramah Anak adalah bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orangtua bila dipisahkan, bebas berkumpul dan bergaul, hidup dengan orangtua, dan berhak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, dengan adanya Desa Ramah Anak semoga bisa terpenuhi hak-hak dasar anak dan masyarakat semakin tahu dan sadar akan hak-hak anak.
B. TUJUAN DERANA
Tujuan Desa Ramah Anak adalah ntuk membangun inisiatif wilayah yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child ) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota. Maksud pengembangan Desa Ramah Anak adalah untuk membangun inisiatif pemerintahan desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha agar mengembangkan visi, misi, kebijakan, program, kegiatan dan kelembagaan pembangunan yang peduli, sensitif dan memihak pada kepentingan terbaik anakdan menjamin terpenuhinya hak anak di kelurahan/desa Adapun Tujuan pengembangan Desa Ramah Anak adalah untuk:
- Untuk meningkatkan kepedulian aparat desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang ramah terhadap pemenuhan hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
- Untuk menyatukan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa/kelurahan, masyarakat serta perusahaan yang ada di desa/kelurahan dalam memenuhi hak anak.
- Untuk melaksanakan kebijakanpemenuhan hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan desa/kelurahan
Untuk memperkuat peran dan kemampuanpemerintah desa/kelurahan dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
GAMBARAN UMUM
A. SEJARAH DESA
1. Sejarah Awal Mula Terbentuknya Desa Merdikorejo
Wilayah Desa Merdikorejo merupakan gabungan dari tiga (3) Kelurahan Lama yang terdiri dari:
- Kelurahan Selorejo lama, meliputi Dusun :
- Blumbang
- Salam Trumpon
- Dermo Selorejo
- Kembang Kuwukan
- Kantongan A
- Kantongan B
- Pusat Pemerintahan Kelurahan Selorejo lama di Kantongan A.
- Kelurahan Gondanglegi lama meliputi Dusun :
- Gimberan Donojayan
- Gondanglegi Gamblok
- Canggal
- Gesikan, Dikeman,Sentong, Gotde
- Sono Kulon
- Sono Wetan
- Pusat Pemerintahan Kelurahan Gondanglegi lama di Gamblok.
- Kelurahan Soka lama meliputi Dusun :
- Soka Tegal
- Soka Wetan
- Soka Tengah ( Soka Binangun )
- Soka Kulon ( Soka Martani )
- Bening
- Pusat Pemerintahan Kelurahan Soka lama di Soka Tegal.
Sesuai dengan Maklumat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono ke IX Tahun 1946 ketiga Kelurahan tersebut digabung menjadi satu dan diberi nama Desa Merdikorejo.
2. Letak Wilayah
Secara Administratif, Desa Merdikorejo termasuk kedalam salah satu desa di Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman. Desa Merdikorejo terletak di sebelah utara Kota Kecamatan Tempel, berjarak 2 km dari Kota Kecamatan. Letak Desa Merdikorejo berada di daerah yang strategis berada di jalur Jalan Raya Tempel-Balerante, dengan batas-batas :
- Utara : Desa Wonokerto, Kecamatan Turi
- Timur : Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi
- Selatan : Desa Margorejo, Lumbungrejo, Kecamatan Tempel
- Barat : Sungai Krasak, Provinsi Jawa Tengah.
3. Luas Wilayah
Desa Merdikorejo merupakan bagian integral dari wilayah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta. Desa Merdikorejo memiliki wilayah seluas 6,13 Ha.
0 Komentar